Desa Cipayung Girang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah (UPTD P2PD) Wilayah III kembali memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.
Salah satunya melalui pelayanan mobil keliling yang hadir di halaman Kantor Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, pada Kamis (17/04/2025).
Pelayanan mobil keliling tersebut merupakan upaya jemput bola dalam menjangkau Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal jauh dari kantor pelayanan pajak. Selain mendekatkan pelayanan, hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kontribusi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Tidak hanya memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kabupaten Bogor juga memberikan diskon sebesar 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2025, berlaku pada periode 2 Januari hingga 30 Juni 2025.
Penulis : Iwan Setiawan